Perkuat Mutu Pendidikan dengan Perangkat SPMI Baru, Tim Kerja Penjaminan Mutu Polipangkep Laksanakan Rapat Pleno

Berita230 views

POLIPANGKEP.AC.ID, PANGKEP– Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep) melalui Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP) melaksanakan Rapat Pleno Penyusunan Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang berlangsung di Ruangan PPMPP Polipangkep, 8 Agustus 2025.

Rapat ini merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan sistem mutu internal dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam hal ini, menjadi sangat krusial mengingat regulasi terbaru tersebut membawa perubahan paradigma penjaminan mutu yang kini lebih berfokus pada dampak dan luaran yang terukur, bukan lagi sekadar input.

Dr. Andi Ridwan Makkulawu, S.T., M.Si., selaku Kepala PPMPP Polipangkep, menyampaikan dalam sambutannya pentingnya untuk menekankan urgensi penyesuaian ini. “Pembaruan perangkat SPMI ini adalah fondasi krusial bagi Polipangkep untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kami berkomitmen penuh untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga berkarakter unggul dan siap memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri,”tuturnya.

Perangkat SPMI yang dibahas dan disepakati dalam rapat ini mencakup berbagai dokumen penting yaitu Kebijakan SPMI, Pedoman Penerapan Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan), serta serangkaian Standar SPMI yang meliputi Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), dan Standar Tambahan. Standar Pendidikan mencakup Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, serta Standar Pembiayaan. Untuk Standar Penelitian, yang disusun adalah Standar Masukan Penelitian, Standar Proses Penelitian, dan Standar Luaran Penelitian.

Sementara itu, Standar PkM terdiri dari Standar Masukan PkM, Standar Proses PkM, dan Standar Luaran PkM. Terakhir, terdapat Standar Tambahan yang meliputi Standar Diferensiasi Misi, Standar Sistem Penjaminan Mutu, dan Standar Mekanisme Akreditasi Automasi. Selain itu, rapat ini juga menyepakati Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI dan Panduan Perumusan/Desain, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Mutu Program Studi.

Beberapa poin penting dalam pembaruan standar ini secara khusus menyoroti perubahan fokus dari input ke luaran. Misalnya, Standar Kompetensi Lulusan (Standar Luaran Pendidikan) kini lebih detail dengan evaluasi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menyeluruh, memastikan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan mahasiswa benar-benar tercapai secara nyata.

Dalam Standar Proses Pembelajaran, selain menekankan fleksibilitas dan suasana belajar yang inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif, juga diintegrasikan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) untuk membentuk karakter lulusan yang berintegritas. Pada Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, selain memastikan kualifikasi dan kompetensi dosen, termasuk praktisi, juga ditetapkan standar minimal untuk Dosen Penghitung Rasio (DPR). Pergeseran fokus yang paling menonjol terlihat pada Standar Luaran Penelitian dan PkM, di mana penekanan utama bergeser pada mutu, relevansi, dan kemanfaatan luaran riset dan PkM yang berdampak nyata dan terekognisi, seperti HKI, prototipe, produk/jasa, atau model pemberdayaan. Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang mengutamakan dampak dan luaran.

Selain itu, Standar Diferensiasi Misi mempertegas identitas Polipangkep sebagai pusat pendidikan tinggi vokasi unggul dalam inovasi Tekno Agro Maritim, dan Standar Mekanisme Akreditasi Automasi akan mempercepat serta mengefisienkan proses akreditasi melalui pemanfaatan data terintegrasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Sebagai langkah tindak lanjut yang krusial setelah rapat pleno ini, Tim Kerja Penjaminan Mutu, PPMPP akan segera bermohon kepada Senat untuk diagendakan rapat Senat Akademik. Rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan Senat dan penetapan oleh Direktur Polipangkep terhadap seluruh perangkat SPMI tahun 2025 yang telah disusun.

News Feed