POLIPANGKEP.AC.ID, Pangkep- Industri halal di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang dan menjadi pemain global. Hal ini didukung oleh populasi Muslim yang besar, sumber daya alam yang melimpah, dan meningkatnya kesadaran global akan produk halal. Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat produksi dan ekspor produk halal, serta mengembangkan pariwisata halal.
Pemerintah sangat mendukung pengembangan industry halal yang ditandai dengan terbitnya UU No. 33 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2024, Dimana diatur bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku secara bertahap sejak tahun 2024 untuk produk makanan, minuman dan jasa sembelihan selanjutnya untuk produk kosmetik, farmasi, jasa logistic daN barang gunaan mulai tahun 2026 hingga 2029. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa MUI apabila industry telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
Ada 2 aktor kunci dalam penyelenggaraan system jaminan produk halal pada industry yaitu adalah Penyelia Halal, Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan oleh suatu perusahaan memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berperan penting dalam menjaga kehalalan produk, mulai dari bahan baku hingga proses produksi, serta memastikan tidak ada kontaminasi dengan bahan-bahan yang haram. Aktor kedua adalah Auditor Halal, Auditor halal berperan penting dalam memastikan produk, jasa, dan proses yang beredar sesuai dengan standar halal, sehingga memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen.
Auditor halal adalah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memeriksa dan memastikan suatu produk, layanan, atau sistem memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan yang syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal bertujuan membekali individu dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional dan efektif berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan pedoman BPJPH.
Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep) merupakan perguruan tinggi vokasi yang telah berpengalaman melaksanakan pelatihan auditor halal dan penyelia halal baik bagi WNI maupun WNA. Halal Center Polipangkep telah mendapatkan lisensi sebagai Lembaga pelatihan halal dari BPJPH dan telah bekerjasama dengan LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia. Ayo bergabung Bersama kami dalam pelatihan Auditor halal dan penyelia Halal
Untuk Registrasi silakan melalui link ini https://bit.ly/FormulirTrainingHalal. Info lengkap dapat menghubungi kontak 085399463149.