POLIPANGKEP.AC.ID, PANGKEP – Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP) Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep) telah melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2025 pada tanggal 10 hingga 30 Juni 2025. Audit ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang menjadi pilar penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu layanan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Sebanyak 16 program studi yang terdiri dari 13 program studi Sarjana Terapan, 2 program studi Diploma 3, dan 1 program studi Magister Terapan menjadi sasaran audit dalam periode ini. Tim Auditor Mutu Internal (AMI) dari PPMPP menjalankan proses audit dengan pendekatan kolaboratif, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk bersama-sama mengidentifikasi ruang-ruang perbaikan serta memastikan standar mutu yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan secara konsisten sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN Dikti).
Selain proses audit, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk mensosialisasikan sejumlah kebijakan dan perkembangan terbaru di bidang akreditasi pendidikan tinggi. Salah satunya adalah pengenalan metode akreditasi terbaru berbasis Mekanisme Automasi, yaitu sistem yang secara otomatis menarik data dari berbagai sumber resmi seperti PDDIKTI, SINTA, dan Website UPPS.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan informasi mengenai terbitnya Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Perban-PT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.0, yang resmi menggantikan instrumen BAN-PT 4.0 yang tidak lagi digunakan per tanggal 16 Juni 2025.
Tak hanya itu, tim auditor juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pembentukan beberapa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), seperti LAM PTIP, serta adanya pembaruan instrumen dari LAMEMBA dan LAM Teknik.
Kepala PPMPP Polipangkep, Dr. Andi Ridwan Makkulawu, S.T., M.Si., menyampaikan harapannya agar seluruh program studi di Polipangkep dapat cepat beradaptasi dengan dinamika kebijakan akreditasi nasional yang terus berkembang. Ia juga menegaskan bahwa tim penjaminan mutu saat ini tengah menyusun perangkat baru, termasuk Instrumen Audit Mutu Internal (AMI) yang akan menyesuaikan dengan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 53 Tahun 2023, yang wajib diberlakukan paling lambat 18 Agustus 2025.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud komitmen Polipangkep dalam menjaga mutu pendidikan, namun juga sebagai langkah nyata dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.


