by

Terima SK dari BPJPH, Politani Pangkep Resmi Menjadi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

POLIPANGKEP.AC.ID, PANGKEP — Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep) resmi menjadi salah satu lembaga yang mendapatkan izin untuk melaksanakan pelatihan auditor halal dan penyelia halal atas nama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penyerahan SK BPJPH dilakukan oleh Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Hotel Golden Boutique jakarta (17/7/23) dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala BPJPH dengan Politani Pangkep dilakukan di kantor BPJPH Jalan Pinang Ranti, Jakarta Timur (31/7/23).

Mudah-mudahan ini tanda dimulainya niat baik kita untuk sama-sama memperkuat dan memperluas ekosistem halal di Indonesia maupun mensyiarkan produk halal kita di luar negeri,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Aqil menambahkan, kerja sama jaminan produk halal perlu untuk terus diperluas dengan berbagai pihak. Terlebih, Presiden dan Wakil Presiden telah mendeklarasikan bahwa Indonesia harus menjadi produsen halal dunia di tahun 2024. Saat ini ada 14 lembaga yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara pelatihan halal di Indonesia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, keberadaan auditor halal wajib bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) minimal 3 orang agar dapat memperoleh izin operasional dari BPJPH, demikian pula keberadaan penyelia halal wajib bagi pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal. Sudah saatnya, wajib bagi pelaku usaha menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya,” kata Aqil Irham

Darmawan selaku Direktur Politani Pangkep menyambut baik penetapan Politani Pangkep sebagai penyelenggara pelatihan halal, hal ini akan menjadi salah satu bentuk konstribusi perguruan tinggi dalam mendukung program akselerasi sertifikasi halal sesuai amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap pada oktober 2024 yang dimulai bagi industry makanan dan minuman, hal ini tentunya akan membutuhkan banyak tenaga penyelia halal karena sesuai ketentuan PP 39 tahun 2021 disebutkan pelaku usaha wajib memiliki tenaga penyelia halal yang dihasilkan oleh Lembaga pelatihan halal resmi.

Sementara itu, Faisal Jafar selaku Ketua Halal Science Center (HSC) Politani Pangkep yang menjadi penanggungjawab pelatihan halal menambahkan bahwa, pelatihan akan dilaksanakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan untuk memastikan pencapaian kompetensi peserta diklat nantinya, kita telah menjalin Kerjasama dengan salah satu LSP bidang halal yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP yaitu LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia yang akan  melakukan sertifikasi kompetensi pasca pelatihan. Sehingga peserta diklat tidak hanya mendapatkan sertifikat pelatihan dari BPJPH tetapi juga sertifikat kompetensi dari BNSP jika dinyatakan lulus.

 Selain menjadi Lembaga penyelenggara pelatihan halal, Politani Pangkep telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) oleh BPJPH sejak tahun 2022, lembaga ini ditugaskan untuk mendapingi UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal. Sejak ditetapkan sampai saat ini, LP3H Politani Pangkep telah menfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 167 pelaku usaha UMK di Sulawesi Selatan. Ujar Faisal Jafar. Setelah mengantongi izin resmi dari BPJPH, kami akan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan penyelia halal maupun auditor halal. Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pelatihan penyelia halal Angkatan 1 yang diikuti oleh dosen vokasi perwakilan dari beberapa Politeknik di Indonesia dan pelaku usaha yang ada di Sulawesi Selatan. Kami masih membuka pendaftaran sampai tanggal 6 Agustus 2023, bagi yang berminat dapat menghubungi kami di 085399375006.

News Feed