POLIPANGKEP.AC.ID, PANGKEP — Dalam upaya peningkatan mutu yang berkelanjutan di Politenik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan, Satuan Penjamina Mutu Politani Pangkep konsisten melaksanakan agenda Audit Mutu Internal (AMI) terhadap semua Program Studi (Prodi) setiap tahunnya. Keterlaksanaan program kerja di lingkungan Politani Pangkep dipantau dan dievaluasi dengan melakukan Audit Mutu Internal yang merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi. Pelaksanaan SPMI merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan Audit Mutu Internal.
AMI pada tahun 2023 dilaksankan di seluruh program studi yang ada di lingkup Politani Pangkep mulai dari jenjang D3, D4 dan S2 Terapan mulai pada tanggal 07 Februari – 09 Maret 2023. Dengan bertingak sebagai Ketua Tim Audit yaitu Mutmainna, S.P., M.Si. dan Anggota tim auditor yaitu Dr. Muhammad Sulaiman, S.Pi., M.Si., Ir. Andi Yusuf, M.P., Junyah Leli Isnaini, S.P., M.P. dan Ikbal Syukroni, S.Pi., M.Si.
AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Politani Pangkep sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan standar-standar yang telah disusun oleh SPMI Politani Pangkep.