Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Paradigma baru pengelolaan pendidikan tinggi menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi dan otonomi sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditempatkan pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan keempat prinsip pengelolaan pendidikan tersebut.
Unit Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (PMPT) telah ada di PPNP dengan nama awal saat dibentuknya Satuan Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) yang merupakan tindak lanjut dari tuntutan SISDIKNAS dan Badan Standaisasi Nasional Pendidikan. Melalui SK Direktur No 22/PL22.1/KU.23/2012, tertanggal 2 Januari 2010, telah dibentuk Satuan Penjaminan Mutu Internal yang melaksanakan tugasnya secara lebih independen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur PPNP. Pembentukan ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan PPNP.
Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan dalam mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) membentuk unit penjaminan mutu yang terdiri dari unit penjaminan mutu tingkat institusi yang disebut Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dan di Program Studi disebut Gugus Kendali Mutu (GKM). SPM dalam menjalankan SPMI berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Satuan Penjaminan Mutu Internal Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan bertujuan menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu dimana semua pihak harus memiliki pola pikir, pola sikap, pola perilaku berdasarkan standar pendidikan tinggi.
Strategi Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan SPMI adalah:
- Melibatkan secara aktif semua civitas akademika
- Melibatkan stakeholders
- Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana tentang SPMI
- Melakukan sosialisasi SPMI kepada pemangku kepentingan secara periodik
Prinsip dalam melaksanakan SPMI adalah:
- Otonom
- Terstandar
- Akurasi
- Berencana dan berkelanjutan
- Terdokumentasi